LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pelaku
Para korban dan keluarga korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan bisa menuntut ganti rugi atau restitusi kepada pelaku. "Kalau memang proses hukum ini berjalan [proses peradilan], ada pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa, korban ini berhak menuntut restitusi," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo dikutip dari cnnindonesia, di Malang Sabtu 5 November 2022.
Menurut Hasto Atmojo, restitusi merupakan ganti rugi yang dituntut korban kepada pelaku. Hal itu digunakan untuk pemulihan kondisi korban, atau penggantian kerugian yang dialami, baik secara fisik maupun mental.
Besaran restitusi nanti akan ditentukan oleh LPSK sesuai kerugian dan tuntutan korban. Tapi sementara ini, LPSK belum melakukan penghitungan.
"Restitusi ini adalah ganti rugi yang dituntutkan kepada pelaku. Yang menilai itu nanti LPSK. Tapi [sekarang] kami belum tahu persis tuntutan apa saja yang diperlukan korban dan keluarga korban," ucapnya.
Dia menambahkan, LPSK tengah memberikan perlindungan kepada 18 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Aremania (TGA) bakal mengawal proses autopsi terhadap jenazah korban tragedi Kanjuruhan yang akan dilakukan pada hari ini, Sabtu 5 November 2022.
Autopsi dilakukan terhadap dua orang mendiang putri Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang yang bernama Natasya Deby Ramadhani, 16 tahun dan Nayla Deby Anggraeni, 13 tahun.
Perwakilan TGA, Andy Koreng mengatakan, Aremania bakal hadir ikut mengawal proses autopsi. Pihaknya juga sudah bersurat ke Polres Malang agar bisa ikut dalam autopsi itu.
"Pada 5 November gas pol dukung dulurku autopsi. Surat sudah sampai ke Pores Malang. Tetap harus ada kesempatan kami mendampingi autopsi," ujarnya, Jumat 4 November 2022 malam.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Imam Hidayat mengatakan, kliennya menanggapi positif dukungan dari kawan-kawan Aremania terkait pengawalan autopsi terhadap kedua mendiang putrinya tersebut.
"Mas Devi sangat senang Aremania ikut mengawal. Ini untuk menjaga objektivitas, kita perlu kawalan Aremania. Gak ada salahnya semua mengawal, karena satu tujuan supaya autopsi berjalan secara objektif,” katanya.
Selain Aremania, Imam mengatakan, pada autopsi jenazah akan hadir Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Jadi besok keluarga tim kuasa hukum ada TGIPF, LPSK dan Komnas HAM memang diperbolehkan untuk menyaksikan itu (autopsi),” ujarnya.
Advertisement