LPPK Datangi Polres Lamongan, Tanyakan Kasus Korupsi Dana Hibah
Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Kabupaten Lamongan kembali mengulik kasus dugaan korupsi bantuan hibah Provinsi Jawa Timur Rp120 miliar di Lamongan.
Mereka mendatangi Unit Pidkor Polres Lamongan untuk menanyakan, sejauh mana penanganan kasus dana hibah yang disalurkan kepada kurang lebih 600 Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan lembaga-lembaga di Kabupaten Lamongan tahun 2021 tersebut.
Karena dugaan kasus itu sudah dilaporkan sejak sembilan bulan lalu. Persisnya 18 Maret 2022. "Karena sejak kita laporkan sembilan bulan lalu hingga sekarang tidak ada kabarnya," kata Ketua LPPK, Afif Muhammad di Mapolres Lamongan, Senin, 19 Desember 2022.
Karena alasan itu, lanjut Afif Muhammad, kedatangannya ke Unit Pidkor Satreskrim Polres Lamongan hendak meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) atas laporan kasus tersebut. "Biar ada kepastian atas laporan kita. Karena apapun tetap ada tindak lanjutnya," imbuhnya.
Afif, sapaan pria mantan anggota DPRD Lamongan dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, dalam laporannya juga menyebut beberapa nama anggota DPRD Lamongan, yang diduga terlibat.
Di antaranya bertindak sebagai perantara (broker) kepada 600 kelompok masyarakat (pokmas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan yang masing-masing mendapatkan kucuran sebesar Rp 200 juta.
"Ada yang dapat Rp150 juta. Bahkan ada yang aneh, usul di bawah Rp200 juta tapi tetap dicairkan Rp200 juta. Sebagian ada yang nominalnya Rp500 juta sampai yang terbesar Rp1.5 miliar," ungkapnya.
Afif menduga, ada mark up anggaran. Selain itu ada ketidaklaziman dalam penyaluran dana hibah tersebut. Alasannya, karena Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, bukan berasal dari daerah pemilihan Lamongan. Tetapi pokok pikirannya disalurkan di Lamongan.
Adapun bentuk programnya, berupa fisik bangunan, rata-rata berupa tembok penahan tanah (TPT), jalan rabat beton, rehab tempat ibadah, sekolah dan konstruksi pengairan. Hasil pengamatan lapangan, pengerjaannya pun dinilai asal-asalan, tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB.
"Informasi yang saya terima, setiap pokmas ini masih dipotong 30 persen dari total dana yang diterima," tandasnya.
Masih banyak dugaan penyelewengan lagi, tambah Afif, dicontohkan ada satu desa mendapat delapan titik. Bahkan, dalam satu desa dari orang yang sama mendapat lebih dari lima titik. Sampai saat ini banyak proyek yang belum jadi, tetapi uang sudah diserap.
"Laporan yang saya buat tidak asal-asalan. Tapi berdasarkan data dan fakta. Saya juga memiliki data siapa-siapa saja penerima dan penyalurnya. Proses penyaluran dana hibah ini, Kusnadi dibantu oleh dua anggota DPRD Lamongan dan seorang broker. Semuanya sudah kita sebutkan dalam laporkan," katanya.
Beberapa nama sempat disebut Afif. Yaitu inisial AS dan ND. Satunya bukan anggota DPRD tapi satu partai, lengkap dengan peran. "Sayangnya tidak ada petugas dari unit pidkor. Sedang lepas dinas," kata Afif bernada kecewa.
Sementara, Kanit Pidkor Polres Polres Lamongan, Ipda M Yusuf ketika dihubungi mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti tim penyidik. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
"Saat ini masih klarifikasi. Kalau tidak salah sudah sembilan orang dimintai keterangan," katanya kepada wartawan.