LPH Universitas Brawijaya Sebut Karmin Halal Sebagai Pewarna
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan serangga cochineal atau karmin sebagai pewarna makanan dan minuman tidak berbahaya atau halal untuk dikonsumsi.
General Manager LPH UB, Joni Kusnadi mengatakan bahwa dalam kasus ini mereka mengacu kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2011 terkait Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Dalam Fatwa MUI ini disebutkan bahwa serangga cochineal adalah binatang yang memiliki persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Sehingga dinyatakan hukumnya halal untuk dikonsumsi.
“Terkait hukum penggunaan karmin dalam pewarna makanan dan minuman kami LPH UB mengikuti apa yang menjadi keputusan atau Fatwa MUI,” ujarnya pada Jumat 29 September 2023.
Dalam pemberian sertifikasi halal kepada makanan dan minuman kata Joni, LPH UB memiliki tugas untuk melakukan proses pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel.
“Sementara untuk penetapan halal dan haram institusi yang berwenang adalah MUI,” katanya.
Maka dalam kasus polemik halal dan haram penggunaan serangga cochineal atau karmin untuk pewarna makanan ini LPH UB menyatakan halal dengan berpegang terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2011.
Sebelumnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menyatakan bahwa penggunaan karmin untuk pewarna makanan, minuman hingga kosmetik adalah haram.
Advertisement