LPBH NU Malang Desak Pertanggungjawaban Atas Tragedi Kanjuruhan
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang mendesak pemerintah dan aparat keamanan, untuk segera menentukan pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya ratusan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan. Korban dari pihak suporter dan personel kepolisian.
Ketua LPBH NU Kota Malang, Fachrizal Afandi mengatakan, ada beberapa poin yang disoroti terkait kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Fachrizal mengatakan bahwa kejadian meninggalnya ratusan korban ini tidak terlepas dari kurangnya mitigasi keamanan dari Panitia Penyelenggara (Panpel) dalam menghadapi laga big match.
“Dilakukan pengusutan secara tuntas ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaraan pertandingan sesuai ketentuan perundang-undangan utamanya UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan dan aturan lain,” ujarnya, Minggu 2 Oktober 2022.
Selain itu, LPBH NU Kota Malang juga menyoroti penggunaan gas air mata dalam proses pengendalian massa yang menyalahi aturan dari FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang menyatakan pelarangan penggunaan gas air mata.
“Agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh keterlibatan aparat keamanan yang secara represif dan tidak tepat menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter,” katanya.
Fachrizal menambahkan bahwa dirinya mengajak warga nahdliyyin melakukan shalat gaib untuk mendoakan sejumlah kawan Aremania yang meninggal dunia.
“Agar warga Nahdliyyin melakukan sholat ghoib kepada ratusan korban yang wafat akibat tragedi kemanusiaan di Malang Jawa Timur ini,” ujarnya.