LPA Kediri Soroti Kasus Guru Cabuli 7 Muridnya
Kasus kekerasan seksual terhadap anak serta adanya fenomena dispensasi permohonan nikah untuk anak di bawah umur menjadi perhatian Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri. Mereka menyebut ada peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak di tahun ini.
Menurut keterangan Ulul Hadi selaku pemerhati anak, dari Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri mencatat tahun ini ada empat kasus kekerasan seksual menimpa anak. Sementara untuk kekerasan non seksual menimpa anak, ada dua kasus.
Rentetan kasus ini terjadi dalam rentang waktu bulan Januari hingga Juli 2022. Ulul hadi menjelaskan jika dibandingkan periode tahun lalu khususnya pada bulan Juli 2021, terjadi peningkatan satu kasus kekerasan seksual pada anak.
"Khusus kasus kekerasan seksual, jika kami bandingkan periode Januari -Juli 2021 itu tercatat tiga kasus selama satu tahun. Dan periode tahun 2022 Januari - Juli empat kasus. Tentunya kami berharap angka ini tidak bertambah, dalam arti sudah tidak ada kejadian lagi," ujarnya, Senin 8 Agustus 2022.
Ulul Hadi mengaku pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada para korban. Bentuk pendampingan diberikan baik secara hukum pun psikologis. Semua kasus kekerasan seksual yang menimpa pada anak, semuanya diselesaikan secara hukum.
"Kami mengacu pada Undang-undang. Kalau UU PPKS (Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual) disebutkan bahwa jika korban masih anak dan pelakunya orang dewasa, itu tidak boleh ada istilah proses di luar hukum pidana atau damai. Karena pelakunya dewasa, terkecuali pelakunya anak-anak," terangnya.
Maka karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kasus kekerasan seksual yang menimpa pada anak di lingkungannya, jangan sampai ada upaya untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.
"Ini amanat Undang-undang, apabila masyarakat menemukan hal itu di lingkungannya, jangan sampai ada proses mediasi. Karena kasus itu harus masuk ranah pidana," tandasnya.
Selain bertambahnya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak juga merasa prihatin terkait fenomena permohonan dispensasi nikah.
Ia mengatakan setiap tahun jumlah permohonan dispensasi nikah selalu mengalami peningkatan. "Yang membuat kita prihatin kalangan orang tua. Tren permohonan dispensasi nikah itu mengalami kenaikan setiap tahun. Dan keluarga yang mengajukan permohonan dispensasi nikah itu rata-rata karena alasan anaknya hamil duluan," ujar mantan reporter radio tersebut.
Lebih lanjut ia merasa prihatin dengan pergaulan anak sekarang. "Rata-rata mereka hamil karena pelakunya orang dekat. Siapa? yaitu adalah pacar. Model-model pacaran mereka sudah kelewat batas, sudah melakukan perbuatan yang seharusnya belum dilakukan," tuturnya.
Sebagai orang tua yang juga memiliki anak Ulul Hadi merasa prihatin. Fenomena ini menunjukkan perilaku anak-anak yang mengkhawatirkan. Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi pihak yang berkepentingan.
"Tentu pengawasan orang tua yang utama. Karena mereka belum punya nilai-nilai yang kuat terkait masalah urusan pribadi, yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Karena pola-pola pergaulan kebablasan, akhirnya mereka hamil duluan, yang susah orang tuanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kota Kediri dikejutkan dengan adanya temuan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar terhadap tujuh muridnya. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak ke Polres Kediri Kota.
Setelah melalui proses penyelidikan, Unit Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial IM, berusia 56 tahun tersebut. Tidak hanya mendapat sanksi secara hukum, oknum guru itu juga dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.