Lonte dan Pelacur pun Bisa Masuk Surga, Ini Jalannya
Dalam kitab Riyadush Shalihin, Imam Nawawi meriwayatkan suatu hadits Nabi, yang berkisah tentang seorang lonte atau pelacur yang masuk surga.
Seseorang yang amal ibadahnya hanya semaata-mata untuk mencari keridhaan Allah Subhanahu wa ta'ala (Swt) menjadi mukmin yang baik. Kelak orang-orang beriman akan mendapat ganjaran masuk Surga.
Namun, orang-orang yang merasa telah dijamin surga tidak diperkenankan untuk mencela atau mencaci maki orang lain. Meskipun orang tersebut tampak lebih rendah dibanding dirinya. Seperti orang-orang miskin, kaum pinggiran, termasuk para lonte dan para pelacur.
Allah Ta'ala mengingatkan, semua makhluk Allah mempunyai derajat sama kecuali orang-orang yang bertakwa dan beramal shalih.
Seseorang yang di mata masyarakat sebagai orang tersisih, seperti lonte dan pelacur, pun bisa masuk Surga. Hal ini sebagaimana dijanjikan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam (Saw) dalam haditsnya.
Hadits yang dimaksudkan adalah hadits dengan lafazh sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang perempuan pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si perempuan pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.
Hadits itu riwayat oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih beliau rahimahullah, hadits ini shahih.
Dalam riwayat lain yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim diriwayatkan bahwa yang melakukan itu adalah seorang lelaki.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا فَقَالَ نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Ketika seorang lelaki berjalan dalam sebuah perjalanan dia merasa sangat kehausan lalu dia mendapati sebuah sumur. Dia turun ke sumur itu lalu minum dan setelah itu keluar. Saat itu, tiba-tiba dia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat debu karena sangat haus.
Si lelaki itu berkata, “Anjing ini sangat kehausan sebagaimana yang telah aku rasakan.”
Lalu dia turun lagi ke sumur, dia memenuhi salah satu sepatunya dengan air lalu dia menggigitnya dengan mulutnya (sehingga bisa naik-red) dan memberikan minum kepada anjing tersebut.
Kemudian Allâh Azza wa Jalla berterima kasih kepadanya (maksudnya Allâh menerima amal perbuatan orang ini-red) dan Allâh Azza wa Jalla mengampuni dosanya.
Para shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apakah kita akan mendapatkan pahala dalam (pemeliharaan) binatang ternak ?”
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, pada (pemeliharaan terhadap) setiap yang bernyawa ada pahala.”
Hadits-hadits ini adalah hadits-hadits shahih.
Terkait Memelihara Anjing
Begitu pun hadits-hadits ini ataupun yang semisalnya tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan, apalagi mengajurkan (na’udzu billah min dzalik) untuk memelihara anjing. Dan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ
(pada (pemeliharaan terhadap) setiap yang bernyawa), (keumuman kalimat ini) sudah takhshis (dikhususkan maknanya) pada binatang-binatang yang tidak membahayakan. Karena binatang-binatang yang diyari’atkan untuk dibunuh seperti babi misalnya, maka itu tidak boleh dibantu agar tidak semakin membahayakan.
Perkataan senada dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah “Sesungguhnya keumuman (makna) sabda Rasûlullâh itu telah di takhshis (dikhususkan maknanya) pada binatang-binatang yang dihargai (dalam syariat) yaitu binatang-binatang yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Binatang-binatang ini akan mendatangkan pahala dengan sebab memberinya minum, termasuk juga memberinya makan atau berbagai kebaikan lainnya."
Demikian Imam Nawawi dalam Kitab Riyadush Sholihin, yang menjadi bagian pelajaran di pesantren-pesantren di Indonesia. Semoga bermanfaat.