Lonjakan Kasus Covid-19, 54 RT di Surabaya Masuk Zona Merah
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat terdapat 54 RT di seluruh kecamatan di Kota Pahlawan yang masuk dalam zona merah (risiko penularan tinggi) Covid-19.
Selain itu, tercatat ada 229 RT yang masuk zona kuning (risiko penularan sedang) dan 9.704 RT yang masuk zona hijau (tidak ada penularan). Zonasi tersebut sesuai dengan SE Walikota Surabaya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kalau sesuai SE Walikota bisa dilihat di laman lawancovid-19.surabaya.go.id. Kami paparkan secara detail jumlah RT zona merah sesuai SE Walikota sekitar 54 RT, zona kuning 229," papar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat ditemui, Kamis, 24 Juni 2021.
Ia menjelaskan, dalam penentuan zonasi ini memang sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri). Hanya saja, Pemkot Surabaya membuat SE Walikota yang aturannya lebih diperketat.
"Kalau berdasar Inmendagri tidak ada zona merah. Yang ada hanya zona oranye dan kuning. Kalau sesuai Inmendagri zona oranye ada 9 RT, dan kuning 272 RT," ujarnya.
Dengan data tersebut, kata Febri, Pemkot Surabaya langsung melakukan upaya percepatan penanganan. Apabila ada zona merah akan dilakukan swab massal.
Selanjutnya, apabila ada usia yang layak mendapat vaksin namun belum menerima, maka akan dilakukan vaksinasi massal. Sehingga, pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 bisa segera terjadi.
"Sampai saat ini dinamis, gak hanya klaster keluarga tapi sebabnya ada banyak," pungkasnya.