Terapkan Jam Malam, Pemkot Malang Berlakukan Sanksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Polresta Malang Kota akan membubarkan kerumunan massa saat malam pergantian tahun baru.
Kebijakan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Pemkot bersama forkopimda, Rabu 30 Desember 2020 malam, mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah kafe, pertokoan dan tempat-tempat wisata yang masih ditemukan beroperasi di atas pukul 20.00 WIB akan ditindak.
Dalam upaya sosialisasi pada malam kemarin masih ditemukan beberapa kafe maupun pertokoan yang masih buka di atas batas jam operasional yang ditentukan.
Beberapa kafe dan pertokoan yang masih buka tersebut masih ditemukan di sepanjang ruas Jalan Borobudur, Soekarno-Hatta hingga Jalan Sudimoro. Mereka yang masih buka kemudian disuruh untuk menutup tempat usahanya, karena menimbulkan kerumunan massa di tempat tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat langkah tersebut diterapkan untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca perayaan malam tahun baru nanti.
"Kami lakukan penertiban ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, apalagi Kota Malang sudah masuk zona merah. Dikhawatirkan saat tahun baru nanti akan terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.
Langkah penertiban atau penindakan dilakukan oleh Satpol PP bersama Polresta Malang Kota mulai pada Kamis 31 Januari 2020, malam nanti. Penindakan dilakukan setelah dilakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha sebelumnya.
"Pada 29 Desember dan 30 Desember 2020 kami sudah sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ini ada peraturan baru dari Pemprov Jatim, yaitu pemberlakuan jam malam hingga 8 Januari 2021 mendatang," katanya.
Rahmat mengimbau agar masyarakat Kota Malang untuk tetap berdiam diri di rumah serta menghindari kerumunan saat tahun baru nanti untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Sutantyo mengatakan mulai malam nanti pihaknya akan memberikan sanksi hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih ditemukan buka di atas jam operasional yang diberlakukan.
Adapun sanksi hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
"Kami tidak pilih-pilih, semua ada aturan mainnya. Dalam penertiban Kamis 31 Desember 2020, malam nanti, bila mereka tetap melanggar maka akan langsung kami laksanakan penindakan," katanya.
Advertisement