Longsor Mojosari, Dinas ESDM Jatim Lakukan Investigasi Tambang Pasir Ilegal
Surabaya: Tim Dinas ESDM Prov. Jatim akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir di wilayah Mojosari.
Hal itu menyususl kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto pada hari Kamis 14 September 2017 kemarin, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 4 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Benny Sampir Wanto di Ruang Kerja, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Jumat 15 Septemeber 2017.
Keempat pekerja tambang yang tertimbun material longsor itu adalah Iswantoro (35 tahun) , Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun).
“Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00- 10.24 WIB,” ujar Benny.
Tambang Galian C yang berada di area itu ternyata belum memiliki izin beroperasi. Dengan itu aktifitas penambangan pasir dilokasi ini dianggap ilegal.
Menurut database yang diperoleh dari Dinas Badan Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi.
Lantas apa angkah yang harus dilakukan Tim Dinas ESDM Prov. Jatim untuk menghindari kejadian yang sama?
Benny memaparkan langkah itu, diantaranya; penambangan harus sesuai ketentuan perundang-undangan, prosedur perijinan, dan mengetahui resiko tambang. Kemudian juga harus diperhatikan dampak terhadap terhadap lingkungan, aspek keselamatan dan keamanan bagi masyarakat penambang dan sekitar.
"Hal yang tidak kalah penting adalah diperjelas sanksi hukum, pengawasan pelanggaran dan ketaatan terhadap pemegang izin. Kewenangan penindakan juga harus jelas dilakukan oleh siapa," katanya mengakhiri. (frd)
Advertisement