Loncat Sungai, Maling Motor Asal Bondowoso Ditangkap di Jember
Seorang pencuri motor berinisial AND, 25 tahun, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan, Bondowoso terluka, usai mencuri sepeda motor, di Desa/Kecamatan Arjasa, Jember, Selasa, 29 November 2022 malam. Tersangka terluka setelah mencoba kabur dengan meloncat ke sungai.
Kapolsek Arjasa Iptu Agus Sutriono mengatakan, awalnya tersangka melintas di Jalan Supriyadi, Desa Arjasa, Selasa, 29 November 2022 pukul 19.30 WIB. Tersangka kemudian menghentikan langkahnya setelah melihat sepeda motor Honda PCX yang diparkir di depan sebuah toko, dengan kunci masih tertancap.
Tersangka perlahan mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba membawanya kabur. Namun, aksi tersangka berhasil diketahui oleh warga yang berada di lokasi.
“Tersangka sempat memindah motor korban. Saat hendak kabur, aksinya diketahui warga. Langsung diteriaki maling,” kata Agus, Rabu, 30 November 2022.
Tersangka yang menyadari sudah tidak memungkinkan lagi membawa kabur motor korban, akhirnya memilih meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka hendak melarikan diri, namun masih terus dikejar oleh warga.
Setelah merasa tidak ada lagi tempat untuk melarikan diri, akhirnya tersangka menuju ke jembatan yang berada di dekat lokasi kejadian. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung meloncat ke sungai.
Meski demikian, upaya melarikan diri itu gagal. Tersangka berhasil ditangkap dalam kondisi terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Diduga kuat luka tersebut terjadi saat korban meloncat sembarangan ke sungai. Untuk memberikan efek jera, tersangka diserahkan ke Polsek Arjasa.
“Untuk saat ini tersangka langsung ditahan di Polsek Arjasa. Terkait motif melakukan aksi pencurian hingga saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Sementara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX Nopol P 3543-QO milik Totok Marwian, warga Kecamatan Kalisat, Jember. “Kami terapkan pasal 362 KUHP, karena belum memenuhi untuk dijerat pasal 363 KUHP. Saat ini masih terus kita kembangkan,” pungkas Agus.
Advertisement