Lolos Lawan Juragan 99, Bos PS Store Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Putra Siregar ditahan polisi karena dugaan kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Putra Siregar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, usai 14 hari pulang menjalani ibadah umrah.
"Saya baru pulang (umrah) langsung ke sini. Ini masih botak," ujar Putra Siregar saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2022.
Putra Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan Nuralamsyah. Bos PS Store ini tak sendiri dipenjara, ia "ditemani" aktor Rico Valentino yang turut terlibat dalam aksi tersebut.
Dipicu Masalah Perempuan
Putra dan Rico dihadirkan polisi saat jumpa pers. Tampil plontos, Putra dan Rico mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker. Kedua tangan mereka diborgol.
"Mohon doanya ya," kata Putra Siregar.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, pengeroyokan dipicu permasalahan perempuan. "Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban," katanya.
Entah apa yang dibicarakan si perempuan itu. Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya ngobrol dengan korban hingga terjadi dugaan pengeroyokan.
Korban membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan. Putra Siregar dan Rico Valentino kemudian ditangkap polisi, pada Senin 11 April 2022.
Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Putra Siregar Vs Juragan 99
Sebelum kasus pengeroyokan, Putra Siregar sempat dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana. Laporan dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 13 Agustus 2021.
Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik dari produk skincare MS Glow melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow dan PT Eka Jaya atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Pada 29 September 2021, kasus yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari sudah masuk ke tahap penyidikan. Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021.
Dari putusan tersebut, mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham) RI menerbitkan merek PS Glow. Akhirnya, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan pada Maret 2022. Hal tersebut dengan alasan tidak cukupnya bukti.
Lolos dari laporan Juragan 99, Putra Siregar pun menggelar umrah bersama para artis. Sialnya, pulang umrah baru 14 hari, ia sudah dijebloskan ke penjara.