Logistik Pemilihan Ulang di Surabaya Dibagikan Malam Ini
Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya akan melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan, persiapan PSU besok sudah dilakukan dengan maksimal. Sementara, untuk logistik seperti surat suara dengan logo PSU dibagikan paling lambat malam ini atau H-1 sesuai aturan.
"Ketentuan paling lambat H-1 sudah diterima oleh KPPS. Hari ini paling lambat diterima pukul 23.59 WIB," kata Syamsi saat ditemui di kantor KPU, Jumat, 23 Februari 2024.
Ia menerangkan, adapun persiapan yang dilakukan meliputi sumber daya. Mulai dari SDM, KPPS sudah dilakukan pembekalan, bimbingan.
Dari sisi keamanan, KPU Surabaya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan Polres Tanjung Perak. Dia berharap pengamanan di TPS yang melangsungkan PSU berjalan dengan baik dan aman.
Ia pun menambahkan, untuk petugas KPPS tidak ada honor tambahan saat PSU. Karena masa tugas petugas Pemilu 2024 memang selama satu bulan.
"Petugas KPPS tugasnya berakhir tanggal 25 Februari, tidak ada proses pergantian, tidak ada proses penambahan. Masa kerjanya memang satu bulan dan berlaku selama satu bulan," tandasnya.
Berikut daftar 10 TPS yang menjalankan PSU:
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD).
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota.
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
Sementara 2 TPS di Kecamatan Gayungan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara adalah,
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
Advertisement