VIDEO: Lockdown di Makam Sunan Ampel Surabaya, Ini Faktanya
Makam Waliyullah Sunan Ampel Surabaya, menjadi tempat ziarah umat Islam di Nusantara. Tak hanya pada pagi atau siang, pada waktu malam hari pun, para peziarah tetap berbondong-bondong datang untuk "nyekar" di makam pajuang dakwah Islam di Tanah Jawa itu.
Namun, seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat di Kota Surabaya, para peziarah terpaksa harus menunda waktu. Para petugas Satpol PP melakukan razia pada Kamis malam, 1 Juli 2021, sebagai konsekuensi dari kebijakan yang berlaku di Pemkot Surabaya.
Faktanya, data kasus Covid-19 di Kota Surabaya saat ini meningkat. Hal ini dapat diketahui dari Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian bed di rumah sakit yang hampir mencapai 100 persen. Meski begitu, cukup disayangkan, ketika masih saja ada warga yang belum percaya dengan adanya Covid-19.
"Mulai malam ini, kegiatan para peziarah di Makam Sunan Ampel dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," tutur petugas Satpol PP Kota Surabaya.
Berikut suasana di Makam Sunan Ampel yang diberlakukan "lockdown" sesuai kebijakan PPKM Darurat Pemkot Surabaya:
PPKM Darurat di Surabaya
Seperti diberitakan, Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Darurat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya percepatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat, provinsi maupun daerah tidak mungkin ada niatan untuk menyengsarakan warga. Sebelum diterapkan, tentu pemerintah sudah melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan manfaat yang ditimbulkan.
“Langkah yang diambil pemerintah, baik itu pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah, tidak ada niatan dari pemimpinnya untuk membuat susah masyarakatnya. Keputusan yang diambil adalah sebuah keputusan untuk kemaslahatan umatnya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis 1 Juli 2021.
Oleh karenanya, pihaknya menyatakan siap apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mengikuti kebijakan PPKM Darurat tersebut. Hal ini selaras dengan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kalau kita mengikuti saja. Karena begini, ada pertimbangan, kalau kita dengan PPKM darurat misalnya, dia berlaku 14 hari. Tapi setelah 14 hari bisa berjalan (normal) sampai tahunan. Atau kita memilih tetap separuh-separuh, tapi kita tidak bisa bebas di tahun depan, wes koyok ngene terus yo opo (kondisinya seperti ini terus bagaimana). Kita pilih yang mana,” ujarnya.
Kasus Positif Covid-19 Meningkat di Surabaya
Apalagi, data kasus Covid-19 di Kota Surabaya saat ini juga meningkat. Lebih mudahnya, hal ini dapat diketahui dari Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian bed di rumah sakit yang hampir mencapai 100 persen. Meski begitu, Wali Kota Eri sangat menyayangkan ketika masih saja ada warga yang belum percaya dengan adanya Covid-19.
“Kondisi Surabaya darurat apa tidak sih? Ada yang mengatakan tidak darurat. Lihat BOR rumah sakit, 100 persen, semuanya 100 persen. Berarti kan sudah darurat. Tapi warga tidak pernah darurat. Gak onok (tidak ada) Covid-19, gak onok (tidak ada) darurat. Omongane gitu (omongannya seperti itu). Ya memang di Surabaya bukan orang Surabaya semua, campur,” jelasnya.
Advertisement