Lockdown di Italia Diperpanjang, Asmara Abigail Bingung Soal Visa
Model sekaligus artis Asmara Abigail sampai sekarang masih tertahan di Italia lantaran lockdown. Saat Italia lockdown, Asmara Abigail memutuskan berada di sana karena masih ada pekerjaan. Ia diketahui berada di Milan, Italia, sejak 19 Februari 2020.
Kini, masa lockdown akibat pandemic corona atau Covid-19 di Italia diperpanjang hingga 13 April 2020. "Harusnya sampai 3 April, sudah diperpanjang sampai 13 April," ujar Asmara Abigail kepada wartawan lewat pesan WhatApp, Rabu 8 April 2020.
Kondisi tersebut membuat Asmara Abigail terpaksa mengikuti lockdown agar tidak terinfeksi virus corona. Namun pemain film Perempuan Tanah Jahanam itu bingung, jika harus menunggu sampai akhir masa lockdown. Pasalnya, visa atau izin tinggal Asmara Abigail di Italia hanya sebentar.
"Ya bagaimana lagi sih? Ya memang begini situasinya. Saya cuma mikirin visa saya aja," ungkapnya.
Wanita 27 tahun itu pun harus merayakan ulang tahunya pada 3 April lalu di tengah situasi lockdown Italia. Ulang tahunnya kali ini, tentu menjadi momen yang tak akan pernah Asmara Abigail lupakan dalam hidupnya.
Seperti biasanya, dia tetap membuat perayaan. Namun kali ini, artis kelahiran 1992 itu dia hanya merayakan ulang tahun di rumah saja, bersama dengan keluarganya yang berada di Italia.
“Ya biasa aja sih, masak di rumah, bikin kue sendiri, sama keluarga aku di sini, ada ayah yang di Italia dan keluarga ayah di Italia,” ungkap Asmara Abigail.
Selama masa lockdown, Asmara Abigail mengatakan, masyarakat Italia saat ini dibatasi jika ingin keluar rumah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona secara luas.
"Kita memang bisa keluar rumah, tetapi cuma ke supermarket, apotek, jogging dan bawa anjing keluar. Tapi cuma boleh di sekitar wilayah rumah," ucapnya.
Namun dengan catatan, lanjut Asmara Abigail, penduduk yang hendak keluar rumah harus membawa surat jalan dari pihak yang berwenang. Bila surat itu tidak dibawa, warga akan dikenakan sanksi lantaran hal tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana.
"Kalau tidak bawa surat sudah masuk ke tindakan kriminal, bisa masuk penjara tiga bulan dengan denda kurang lebih Rp3 juta," ujarnya.