Live Show Bugil di Medsos, Selebgram KH Ditangkap
Seorang selebgram wanita berinisial KH ditangkap karena diduga bugil saat live show di sebuah toilet kafe di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
"Tempat kejadian perkaranya di tempat umum, di sebuah toilet salah satu kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto, dikutip Detik, Jumat, 4 Maret 2022.
Adhi menerangkan penangkapan KH bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Atas perbuatan KH itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan, diketahui Tersangka melakukan live show adegan pornografi di salah satu toilet kafe Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Kemudian petugas mendatangi TKP. Saat keluar dari toilet, tersangka diamankan petugas Polwan dan dibawa masuk kembali ke toilet. Saat dilakukan penggeledahan di toilet, ditemukan sejumlah barang bukti," kata Adhi.
Selain KH, polisi juga mengamankan satu orang warga Pasuruan berinisial BA, 26 tahun, yang diduga merupakan pihak agensi yang merekrut KH.
"Tersangka KH melakukan live show pornografi lewat salah satu aplikasi online. Serangkaian aksi pornografi di dalam aplikasi itu untuk mendapatkan keuntungan baik itu gaji dari aplikasi kemudian dapat bonus kiriman penonton," jelas Adhi.
Adhi mengatakan KH yang janda itu sudah berkecimpung dalam aplikasi pornografi itu sejak September 2021. Setiap bulannya, dia mampu meraup uang Rp20 juta.
Adhi menjelaskan, KH melakukan live show bugil melalui aplikasi online yang bisa diakses publik. Kemudian ia menunggu respons dari penonton dan kiriman koin.
"KH mendapatkan upah sebesar USD 6 per jam. Sedangkan, untuk koin dari penonton. KH mendapatkan 60 persen dari total penghasilan, sementara 40 persen bagian agensi dan aplikasi," jelas Adhi.
Dari kasus ini polisi menyita berbagai macam barang bukti seperti 3 unit smartphone, 2 mainan seks (sex toys), 2 topeng aneka warna, 1 celana dalam, 1 botol minyak pelumas, 1 potong baju motif leopard. Kemudian 6 set pakaian cosplay kucing, pelayan, pilot, kelinci, dan perawat.
Polisi menjerat KH dan BA dengan pasal 34 dan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Adhi.
Sementara, BA juga dijerat pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.
Advertisement