Listrik Padam Karena Layangan, PLN Ingatkan Ancaman Pidana
Cukup satu layang-layang, bisa menyebabkan aliran listrik dari tiga gardu induk PLN di Sumenep, Pamekasan, dan Guluk-Guluk, padam. PLN pun mengingatkan, bermain layang-layang dan menyebabkan listrik padam, bisa dijerat pidana.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2020, petang kemarin. Akibatnya, penduduk di wilayah Pamekaasan dan Sumenep di Madura, tak menerima pasokan listrik dari gardu induk tersebut.
Layang-layang tersebut, menurut Senior Manager General Affairs, PT PLN UID Jawa Timur A Rasyid Naja di Surabaya, menyangkut di kabel penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan. Akibatnya, pemadaman berlangsung di wilayah Madura, sejak pukul 14.56 WIB.
Layang-layang yang menyangkut pun harus dievakuasi oleh petugas. Hujan yang turun membuat proses evakuasi tertunda. "Tim PLN melakukan evakuasi layang-layang usai hujan reda dan kondisi dinyatakan aman," kata Rasyid.
Menurutnya, listrik kembali mengalir pada pukul 17.56 WIB. Beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat dipasok penuh PLN, dan risiko padam lebih luas dapat dihindari. "Kami laporkan bahwa dengan respon cepat Tim PLN UP3 Pamekasan pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam," tuturnya.
Rasyid melanjutkan, pihaknya sering kali menyampaikan imbauan pada warga, agar tak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik. Sebab, dari permainan kecil tersebut, dampaknya bisa menggangu ratusan warga pengguna listrik. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. “Dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP," katanya.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto Pasal 409 KUHP berbunyi, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan, sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan, dapat terancam pidana.
Peristiwa listrik padam akibat layang-layang, juga bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, pada 3 Oktober 2020, peristiwa serupa juga terjadi pada penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 yang mengakibatkan pemadaman listrik meluas hingga delapan kabupaten/kota di Jawa Timur. (Ant)