Langgar Protokol Covid Kerja Sosial di Liponsos Keputih Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19 bagi warga Kota Surabaya. Salah satunya dengan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Para pelanggar Perwali itu kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk, saat berada di tempat umum saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya.
Mereka akan dikenai sanksi yakni melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Para pelanggar tersebut diberi tugas bermacam-macam. Mulai dari menyapu, membersihkan halaman, mengepel lantai, hingga memberi makan para orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurut petugas penjaga liponsos Keputih bernama Heri dan Zubi, para pelanggar Perwali tersebut dibawa langsung oleh Satpol PP Kota Surabaya. Mereka diantar dalam tiga sesi, yakni pagi, siang, dan sore.
Tapi, Satpol PP tidak setiap hari membawa para pelanggar tersebut ke Liponsos. Seperti pantauan Ngopibareng.id, Selasa 30 Juni 2020, Satpol PP hanya membawa pelanggar ke Liponsos pada pagi dan siang hari.
"Iya tadi jam 6 jam 7-an ke sini. Mereka ngasih makan sama bersih-bersih. Nah tadi juga jam satu-dua an juga ke sini. Tapi cuma sebentar doang, karena yang di ajak juga dikit," kata Heri dan Zubi.
Ada sebanyak 11 orang pelanggar protokol kesehatan yang datang ke Liponsos. Pagi hari ada 7 orang dan sisanya datang siang hari.
Menurut keterangan Heri dan Zubi, Liponsos Keputih saat ini sedang lockdown. Dinas Sosial Kota Surabaya tak ingin para pasien di dalam Liponsos tertular virus corona dari orang luar yang datang berkunjung. Sementara itu, ada sebagian pasien Liponsos yang tengah berobat di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Lawang.
"Jadi kan biasanya, memang ada pemeriksaan rutin ke RSJ Menur dan Lawang. Sementara ini nggak ada (pemeriksaan). Lockdown Liponsos ini. Jadi pasien yang ada di dalam sini nggak bisa berobat ke dua RSJ itu, nah yang dirawat di luar belum bisa balik ke sini," terangnya.
Dalam kondisi lockdown, pagar Liponsos Keputih ditutup. Untuk akses keluar masuk pegawai hanya ada jarak 1 meter cukup untuk satu orang lewat. Ngopibareng.id tidak bisa masuk untuk kondisi di dalamnya.
Petugas yang berjaga mengatakan, siapa saja yang hendak masuk bisa langsung menghubungi Satpol PP Kota Surabaya.
"Mending langsung ke Satpol aja Mas kalau mau ikut. Karena kita juga tidak tahu hari ini para pelanggar yang kerja sosial datangnya jam berapa, kita juga nggak dikabari. Pokoknya ujug-ujug (tiba-tiba) datang. Di sini tidak ada pendataan, hanya jumlah pelanggarnya mencapai 25 orang," terang Heri.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut ada 11 orang pelanggar protokol Covid-19 yang hari ini menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih. "Mereka memberikan makan siang ada 4 orang. Yang sarapan pagi ada 7 orang," kata Eddy.
Hingga saat ini sudah ada 300-an orang yang dijaring oleh Satpol PP dan diberi sanksi sosial. Baik itu membantu di Liponsos keputih ataupun di lokasi lainnya. "Hal itu dilakukan, untuk memberi efek jera bagi pelanggar dan juga bagi orang lain agar tak ikut melakukan pelanggaran," tegas Eddy.
Dia pun berharap warga Kota Surabaya bisa mentaati protokol kesehatan, sehingga angka penularan Covid-19 bisa ditekan.
Advertisement