Lion Air Larang MacBook Pro Produksi 2015 Masuk Bagasi
Maskapai Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air) melarang penumpang untuk memasukan produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 dalam bagasi pesawat. Alasannya untuk aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
Jika ada penumpang yang membawa MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017, maka maskapai akan melarang Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo.
Kemudian, jika dibawa di bagasi kabin, Lion Air Group mengharuskan tamu atau penumpang untuk tetap mematikan selama penerbangan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.
"Kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA), Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154)," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group.
Instansi ini melarangan penumpang membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch), karena ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard) terhadap faktor keselamatan perjalanan udara.
Keterangan terperinci yang mencakup spesifikasi produk MacBook Pro 15 Inc yang di recall (ditarik kembali), dipersilakan untuk akses https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall .
Selain dilarang membawa MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017, Lion Air Group juga melarang penumpang membawa powerbank dengan kapasitas tertentu. Lion Air Group memberlakukan pelarangan untuk membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan bateri (powerbank), dengan ketentuan, pertama, selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank.
Kedua, sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa. Ketiga, sesuai aturan, powerbank berkapasitas daya: maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
Kapasitas, 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group, sedangkan kapasitas lebih dari 160 Wh haram untuk masuk ke dalam pesawat.