Lion Air Laksanakan Arahan Menhub untuk Pecat Direktur Tehnik
Lion Air menyatakan akan melaksanakan arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan keputusan ini sesuai dengan arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai regulator mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air.
"Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis Danang.
Lion Air pun telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah menyatakan Direktur Teknik dan sejumlah teknisi Lion Air saat menangani penerbangan pesawat JT 610� rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan dibebastugaskan "Hari ini kita membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknis yang waktu itu merekomendasikan penerbangan itu," kata Menhub Budi kepada pers di JI Expo Kemayoran Jakarta, Rabu.
Dikatakan Menhub, alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personil teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin lalu.
Selain melakukan tindakan pencopotan tersebut, Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC). (an/ma/ar)