Lion Air Divonis Bersalah karena Diskriminasi Angkutan Kargo
Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tiga perusahaan Lion Air Group karena terbukti melakukan diskriminasi dalam perkara kerja sama kargo. Tiga grup Lion yang meliputi PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express dihukum denda masing-masing Rp 1 miliar atau total Rp 3 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, meski dijatuhi hukuman denda, perusahaan tidak perlu membayar lantaran berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu mencakup sifat kooperatif perusahaan, dampak negatif dari adanya putusan, dan kondisi perusahaan karena pandemi Covid-19.
“Kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.
Lion Air Group dinyatakan melakukan diskriminasi untuk layanan kargo dari Bandara Hang Nadim Batam tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Kualanamu.
Perkara yang teregister dengan 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, KPPU mendapati bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen.
KPPU menemukan ada hak ekslusif yang diberikan tiga perusahaan kepada PT Lion Express untuk menguasai kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari dengan empat rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan tiga perusahaan Lion Air Group yakni PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express, terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek dalam perkara ini.