Link Pendaftaran Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.
Pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
Buka link www.oss.go.id
Klik tombol DAFTAR di bagian kanan atas halaman.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik SUBMIT.
Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik AKTIVASI.
Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama.
Login menggunakan email dan password yang telah diterima.
Pilih menu PERMOHONAN, lalu klik IUMK.
Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
Klik SIMPAN dan LANJUTKAN, lalu tambahkan detail usaha dengan memilih TAMBAH USAHA.
Setelah semua informasi terisi, klik SIMPAN dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik SELANJUTNYA.
Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan
Klik PROSES NIB dan IZIN USAHA, lalu cetak dokumen dengan memilih CETAK NIB dan CETAK IZIN USAHA.
Advertisement