Lindungi Siswa Miskin, Sistem Zona PPDB DKI Tak Berdasarkan Nilai
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, ada perubahan paradigma dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta. Zonasi Jakarta tidak lagi didasarkan oleh prestasi akademik seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan.
Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah dasar.
“Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik seperti selesksi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Retno, Kamis 18 Juni 2020.
Menurut Retno, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi.
"KPAI mengapresiasi perubahan paradigma zinasi PPDB DKI Jakarta, kami mengharap pola ini bisa diikuti provinsi lain, untuk mencerminkan keadilan," kata Retno.
Perubahan paradigma ini mendapaapresiasi KPAI, karena Pemprov DKI Jakarta dalam PPDB 2020 berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik,namun didasarkan zona dan usia.
Memang, memasuki masa PPDB, KPAI terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta monitoring di beberapa sekolah, untuk melindungi hak anak.
Namun perubahan paradigma PPDB yang merujuk pada zona dan usia, mendapat reaksi dari siswa yang memiliki nilai tinggi. Mereka keberetan kalau yang jadi rujukan umur bukan nilai akademik.
Adanya keberatan masyarakat atas kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidiksn Pemprov DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan, perubahan paradigma ini untuk merespon pengaduan masyarakat.
Pengaduan itu menyebutkan bahwa, penetapan zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 dan ada pengadu yang keberatan dengan kriteria usia.
Nahdiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa, karena tersedia jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," kata Nahdia.