Lindungi Remaja di Situbondo, Polisi Keluarkan Imbauan Jam Malam
Polres Situbondo mengeluarkan imbauan jam malam bagi anak remaja selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi. Tujuannya mencegah kenakalan dan melindungi remaja di Situbondo agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan pada malam hari.
"Imbauan jam malam bagi para remaja di Situbondo selama bulan puasa Ramadan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Artinya, para remaja sudah berada di rumah pukul 22.00 WIB dan tidak lagi keluyuran di jalanan atau luar rumah," kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu 20 Maret 2024.
Kapolres Dwi Sumrahadi mengimbau para remaja di Situbondo menjalankan imbauan jam malam itu. Tidak melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, menghindari kegiatan negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain selama puasa Ramadan 1445 Hijriah.
"Saya juga mengajak masyarakat, khususnya orangtua mendukung imbauan jam malam selama puasa Ramadan bagi para remaja, dengan memastikan anak remajanya berada di rumah pukul 22.00 WIB malam dan tidak keluyuran di luar rumah," ujar orang nomor satu Polres Situbondo itu.
Imbauan jam malam bagi para remaja, ini jelas Kapolres Dwi Sumrahadi, dikeluarkan polres bukan untuk membatasi aktivitas positif remaja atau masyarakat di luar rumah selama puasa Ramadan. Namun, untuk melindungi anak remaja terlibat kenakalan serta korban atau pelaku kejahatan jalanan.
"Lebih luas lagi, imbauan jam malam untuk menciptakan kamtibmas selama Ramadan di Situbondo. Orangtua harus melindungi anak remajanya agar tidak terlibat perang sarung, perang petasan, tawuran, maupun balap motor. Mari sayangi anak kita di bulan Ramadan ini," jelas jebolan Akpol 2003 itu.