Lindungi Pemilik Modal Besar, RUU Pertanahan Harus Dibatalkan
Para pakar hukum, aktivis lingkungan, serikat adat, tani, hingga lembaga masyarakat mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dibatalkan. Alasannya, alih-alih memenuhi rasa keadilan masyarakat kecil, draft RUU tersebut justru malah menyiratkan perlindungan pada pemilik modal besar semata.
Kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan menjadi perhatian publik. Menjelang penetapannya, rencananya diputuskan Presiden Joko Widodo pada 24 September mendatang.
“Menurut kami rilis draft terakhir sangat mengkhawatirkan. RUU ini keluar dari jiwa Pancasila dan sangat nyata buruk jika dijalankan ke depan karena memberikan karpet yang lebih luas bagi kapital besar untuk pemilikan tanah dengan jumlah yang sangat besar. Bahkan di RUU ini diatur pemutihan pelanggaran. Kami masyarakat sipil, guru besar, pakar meminta Ketua Panja, DPR, Presiden membatalkan ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika.
Dalam konferensi pers RUU Pertanahan yang digagas Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta bersama KPA, belum lama ini, elemen masyarakat sipil dari latar belakang aktivis lingkungan WALHI, Serikat Tani Pasundan, Aliansi Masyarakat Adat, hingga Pusat Studi Agraria IPB sepakat menilai RUU Pertanahan terlampau liberal dan tidak berpihak ke masyarakat kecil.
Penasehat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Muchtar Luthfi menyatakan draft RUU Pertanahan bernuansa kolonial, tidak demokratis dan jauh lebih buruk dari UU Nomor 5 Tahun 1960.
"Presiden nantinya dapat mengurus peraturan tanah melalui Perpres, nuansanya kolonial sekali seperti jabatan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Melalui domein verklaring status setiap tanah dan bangunan yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara,” sesal Muchtar.
Menyambung Muchtar, Dewi Kartika kembali menegaskan RUU Pertanahan sudah bermasalah sejak dalam prosesnya yang tertutup dan tidak adanya konsultasi publik yang memadai dan akomodatif.
Selain terkesan pengerjaannya yang kejar tayang, menurut Dewi upaya keadilan sosial dalam Draft RUU sama sekali tidak tercipta bahkan hak bagi masyarakat adat, petani yang mengalami konflik dengan pemilik usaha besar juga tidak tercakup.
Advertisement