Lindungi Pelestarian Asem dan Kenari, Bupati Keluarkan SK
Lindungi pelestarian pohon asem dan pohon kenari, Bupati Lumajang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.55/427.12/2021.
"Kita ingin melindungi dua jenis pohon yakni pohon asem dan lenari," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuli Harismawati saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021.
Meski bukan tergolong pohon langka, pohon asem dan pohon kenari masuk dalam pohon yang dilindungi melalui SK Bupati tersebut. Selain sebagai pemasok oksigen di tengah kota, pohon asem dan pohon kenari juga berfungsi sebagai perindang jalan.
Selain itu, pohon asem dan kenari menjadi ikonik dan ciri khas tata ruang terbuka di kawasan perkotaan Lumajang. Karena fungsi tersebut, masyarakat harus mengantongi izin apabila akan melakukan pemotongan.
Yuli Harismawati menjelaskan, bahwa pohon kenari dan pohon asem di sepanjang jalan perkotaan berumur puluhan hingga ratusan tahun. "Pohon-pohon itu juga dijadikan tempat hidup burung dan tanaman lain seperti anggrek," pungkasnya.
Advertisement