Lindungi Notaris, Kemenkumham Jatim Gelar Audit On-site PMPJ
Sebagai pejabat publik, notaris berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang. Baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, instansi yang dipimpin Imam Jauhari itu menggelar Audit Penerapan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) notaris untuk wilayah Jember.
Kabid Pelayanan Hukum yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan bahwa audit terhadap notaris pada dasarnya lebih bermakna asistensi atau pendampingan. Agar notaris mampu menerapkan prosedur baru terkait PMPJ pada profesi notaris.
Penerapan tersebut, lanjutnya, dalam rangka memberi perlindungan kepada notaris dan mewujudkan Indonesia agar memiliki standard dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Ini semua adalah prosedur yang nantinya harus bapak-ibu lakukan. Jadi bukan sekedar kegiatan yang asal lewat," ujar Mustiqo yang memberikan penjelasan kepada notaris di Hotel Java Lotus Jember, Jumat, 28 April 2023.
Sementara itu anggota MPWN Jatim Gatot Triwayulo menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi notaris harus ada. Karenanya sasaran yang dilakukan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) harus membawa perlindungan hukum bagi notaris.
Tindakan pelaporan tersebut juga sebagai konsekuensi dengan berkembangnya teknologi yang ada. "Mari kita bahu membahu bersama pemerintah, untuk terus berkembang bersama di dunia global, khususnya untuk mengantisipasi adanya TPPU dan TPPT," urainya.
Untuk diketahui kegiatan pada hari ini asistensi dilakukan kepada notaris yang berada pada wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. Sedangkan pada Jumat (27/04) asistensi dilakukan kepada notaris yang berada di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.
Advertisement