Lindungi Lahan, DPRD Banyuwangi Kebut Raperda LP2B
DPRD Banyuwangi menargetkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat dirampungkan pada Bulan April ini.
Raperda ini melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Sehingga predikat Banyuwangi sebagai lumbung pangan nasional tetap dapat dipertahankan.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, sebenarnya Raperda LP2B ini sudah pernah dilakukan pembahasan sebelumnya.
"Pada waktu pembahasan yang pertama deadlock. Karena ada ketentuan dari Kementerian Pertanian harus ada by name by address. Jadi itu kewajiban yang harus dipenuhi," kata Sofiandi, Selasa, 10 Maret 2020.
Kekurangan itu, saat ini sudah disempurnakan Dinas Pertanian. Sehingga saat ini Raperda LP2B sudah siap dibahas di Forum Pansus.
Dia menambahkan Raperda LP2B ini merupakan amanat pemerintah pusat. Setelah peraturan ini disahkan, ada sejumlah paket insentif yang diberikan pemerintah pusat seperti insentif soal asuransi pertanian, pemberdayaan pertanian dan banyak insentif lainnya.
"Sudah ada Perpres yang mengatur soal itu," katanya,"
Dia menyebut, pembahasan Raperda ini lebih dinamis. Sebab melibatkan stakeholder yang biasa menggunakan lahan seperti Real Estate Indonesia (REI) dan pengembang yang lain. Dia berharap Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda agar Banyuwangi bisa mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan.
"Yang paling urgent adalah bagaimana Banyuwangi menetapkan 55 ribu hektar lahan yang tidak bisa dialihfungsikan, tidak bisa diubah-ubah fungsi dan keberadaannya. Terkecuali diatur sedemikian rupa hal-hal yang terkait dengan layanan publik dan kepentingan pemerintah," katanya.
Proteksi lahan melalui Raperda ini menurutnya tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara teknis Dinas Pertanian sedang dalam tahap komunikasi untuk mencermati titik yang akan masuk dalam Raperda LP2B ini. Karena, memang logika logisnya titik tersebut memang harus berdasarkan sebaran dan potensi produksi pertanian terutama yang berbasis padi.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, Raperda LP2B ini bukan semata-mata respon banyaknya alih fungsi tanah. Namun harus diakui, berdasarkan data statistik, Banyuwangi merupakan lumbung padi nasional. Banyuwangi memiliki potensi ekonomi produktif pertanian. Pihaknya ingin predikat lumbung pangan ini terjaga.
"Dari pusat sudah ada penentuan zonasi yang ditandai dengan warna-warna. Intinya pemerintah daerah harus update ke sana dalam rangka verifikasi ploting by name by address yang sudah ditentukan terkait lahan yang menjadi ketentuan LP2B," katanya.