Lina Mukherjee, Tersangka Kasus Penistaan Agama Berkas P21
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi dinyatakan P21 alias lengkap. Dalam waktu dekat, selebgram tersebut akan segera disidang.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan dikutip dari tabloid bintang.com.
Kejati Sumsel tengah menunggu penyidik Polda Sumsel menyerahkan barang bukti dan tersangka Lina Mukherjee. Namun, pihak Polda Sumsel baru merencanakan menyerahkan bukti dan tersangka ke Kejati Sumsel pada minggu depan.
Lina Mukherjee terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ini termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.