Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara 20 Hari Konten Makan Babi
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee. Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi yang diunggah di Facebook ini dijebloskan ke Lapas Wanita kelas II Palembang.
Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Juli 2023 siang hingga 29 Juli mendatang. Penahanan dilakukan sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Dalam berkas perkara tersangka Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.
Perkara ini berawal dari konten makan babi yang diunggah Lina Mukherjee ke media sosial. Videonya viral. Seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melapor ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, 15 Maret 2023.
Dalam video tersebut, Lina Mukherjee mengaku umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.