Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Capai 383 Ton per Hari
Limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton. Limbah berbahaya itu berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, dan vaksinasi.
Limbah medis tersebut terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan jumlah limbah tersebut belum menggambarkan jumlah limbah medis B3 yang sesungguhnya.
Perkiraan asosiasi rumah sakit, limbah medis mencapai 383 ton per hari. Adapun kapasitas fasilitas pengolah limbah B3 medis itu sebesar 493 ton per hari. Meskipun di atas kertas mencukupi, tetapi sebaran tempat pengolah limbah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.
"Jadi arahan Bapak Presiden tadi, supaya semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," katanya dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas tentang pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Rabu, 28 Juli 2021.
Jumlah limbah medis B3 selama pandemi Covid-19 sendiri mengalami peningkatan cukup signifikan. Menteri LHK mencatat, peningkatan terjadi di beberapa provinsi selama periode 9 Maret 2020 hingga 27 Juli 2021.
Di Jawa Barat, dalam rentang waktu tersebut limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret 2020, menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.
Lalu, di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.
"Harapannya, pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya," ujar Menteri LHK.
Menteri LHK juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada pemerintah daerah yang isinya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Jika hal itu terjadi, lanjut Menteri LHK, maka pemerintah daerah bisa mendapat sanksi. "Kami minta pemerintah daerah berhati-hati dan menaati soal ini," pesan Menter LHK.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta jajarannya untuk memberikan perhatian kepada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis.
Presiden juga meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk membuat sarana pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19. Dana yang diproyeksikan presiden untuk membuat sarana incenerator dan sebagainya sebesar Rp1,3 triliun,
Advertisement