Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang dari Polda Jatim
Sebanyak lima tersangka tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Mereka menjalani persidangan melalui online atau teleconference.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, tiga orang petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), mulai memasukkan tumpukan berkas kasus tragedi Kanjuruhan ke Ruang Cakra, sejak pukul 09.50 WIB.
Kemudian, kelima tersangka terlihat satu per satu mulai menampakkan diri di layar teleconference PN Surabaya. Mereka tampak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
Kelima tersangka yang menjalani sidangan perdana tragedi Kanjuruhan antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di sisi lain, petugas PN Surabaya mulai mengecek apakah suara yang dikeluarkan terdengar hingga ke lokasi tersangka. Hal itu untuk memudahkan komunikasi antara Majelis Hakim dengan mereka.
“Bagaimana? Apakah suara saya terdengar di sana? Bagaimana? Suara saya sampai di Rutan (rumah tahanan) Polda Jatim?,” kata petugas tersebut.
Lalu, Majelis Hakim yang berisi, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, masuk ke ruangan persidangan 10.30 WIB. Mereka masuk Ruang Cakra secara bersamaan.
Sebelumnya, ratusan personel polisi bersiaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Tampak personel polisi membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101. Namun, mereka tak menjawab senapan tersebut berisi peluru tajam atau karet.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri memberikan intruksi ke sejumlah petugas. Ia terlihat menjelaskan sistem pengamanan menggunakan layar. Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, ada 1.600 aparat kepolisian diterjunkan.
“Ada 400 sementara di sini (PN) Surabaya, dibagi pecah untuk antisipasi masuknya simpatisan atau Aremania (di perbatasan) di proses persidangan,” kata Yusep, saat ditemui di lokasi.