Lima Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Jatim Diperiksa
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan segera memeriksa lima tersangka. Mereka terkait dugaan kasus suap dan pengaturan skor di Liga 3 Jatim. Pemerikaan akan dilakukan pada Kamis, 24 Februari 2022.
Lima tersangka itu adalah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.
"Kita sudah tetapkan lima tersangka. Insya Allah kita panggil hari Kamis (24 Februari). Semoga kelimanya datang," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto, Selasa 22 Februari 2022.
Totok menyebut, sebelum resmi ditetapkan tersangka kelimanya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini muncul setelah adanya laporan yang disampaikan oleh Zha Eka Wulandari selaku Bendahara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA telah terjadinya upaya suap dan pengaturan skor di Liga 3 kepada Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jatim.
Ada dua pertandingan yang menjadi sasaran yakni pertandingan antara NZR Sumbersari FC melawan Gestra dan pertandingan Persema Malang.
Dari situ pendalaman yang dilakukan Komdis PSSI Jatim, beberapa nama bukan merupakan bagian dari football family yang kemudian dilempar kepada Satgas Mafia Bola Polda Jatim.
Advertisement