Lima Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam segera Disidangkan
Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara tahap II. Hal itu disertai penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 pada Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 yang telah dilaksanakan serah terima tahap II.
“Sebanyak 5 berkas perkara dan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023,” ujarnya dikutip dari laman kejagung.ri,, Kamis 2 Maret 2023.
Sedangkan lima tersangka:
Tersangka FJ YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka FTT dan YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dikatakan Ketut Sumedana, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,", imbuhnya.