Lima Tahun Buron, Terpidana Koruptor Dishub Kota Pasuruan Dibekuk
Usai sudah pelarian mantan Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Erwin Hamonarang (EH) yang menjadi buron Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sejak 2016 lalu. EH dibekuk oleh tim Kejari Kota Pasuruan di rumahnya Perumahan Graha Indah, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa, 5 Oktober 2021.
EH yang selama ini mengaku hidup berpindah-pindah di luar kota, pulang ke rumahnya, Selasa, 5 Oktober 2021 pagi. Informasi yang diterima tim Kejari Kota Pasuruan membuahkan hasil. Erwin memang berada di rumah yang ditinggali istri dan anak-anaknya itu.
"Ada informasi pada kami bahwa buron ini pulang dan ada di rumah. Kami langsung ke rumahnya. Awalnya si anaknya yang membuka pintu mengatakan jika si bapaknya tidak ada di rumah," ujar Wahyu Susanto, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan.
Menurut Wahyu, perburuan terhadap EH memakan waktu cukup lama dikarenakan keberadaannya berpindah-pindah ke luar jawa. Terakhir dia terdeteksi berada di Jakarta dan kemudian pulang ke Kota Pasuruan. Setelah digerebek dan dibawa tim kejaksaan, EH langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Pasuruan sekitar pukul 16.00.
EH kabur saat putusan banding di Pengadilan Tinggi belum turun. Sedangkan masa penahanannya habis. Memanfaatkan celah tersebut, EH yang bebas kemudian kabur.
Nahasnya, setelah EH kabur putusan banding vonis 2 tahun 6 bulan turun. "Celah itu yang menjadikan kami kesulitan mencari dia. Putusan bandingnya turun di saat dia sudah keluar," kata Wahyu.
Pada April 2016, Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya memutuskan hasil banding tiga terdakwa korupsi pengadaan trafic light Dishub Kota Pasuruan.
Dari hasil putusan banding tersebut, majelis hakim memutuskan dua orang terdakwa yakni Didik Rame Dwi Wibowo dan Erwin Hamonarang tetap divonis 2,6 tahun.
Sedangkan, terdakwa satunya yakni Istriyono, sedikit beruntung karena hasil bandingnya memutuskan dia dihukum selama 1,5 tahun dari sebelumnya divonis 2,5 tahun.
EH kabur saat baru menjalani masa tahanan 7 bulan. Kemudian dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi bersama Didik Rame Wibowo. Namun, karena putusan dari Pengadilan Tinggi saat itu tidak juga turun akhirnya kedua terdakwa bebas demi hukum.
Sayangnya, keduanya kemudian kabur memanfaatkan celah menanti putusan banding tersebut. Didik Rame yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan atau atasan EH kala itu, kemudian menyerahkan diri. Lain halnya dengan EH yang keberadannya sudah tidak terdeteksi sejak April 2016.
Pengusutan korupsi pengadaan trafic light di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan bermula saat Polres Pasuruan Kota melakukan penyidikan dimulai pada awal tahun 2013 lalu. Hasil penyidikan terakhir Kepolisian Polres Pasuruan Kota kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang memiliki peranan dalam proyek senilai Rp 542 juta tersebut.
Adanya tindakan korupsi saat itu diendus setelah adanya salah satu dari empat titik pengadaan trafoc light rusak. Diketahui bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai spek dan laporan pertanggungjawaban. Saat itu Didik Rame Wibowo menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Erwin Hamonangan sebagai kepala bidang perbungan darat. Kerugian negara saat itu sekitar 180 juta.
Advertisement