Lima Tahun Beraksi, Gilang Predator Fetish Jarik Sasar 25 Korban
Gilang “fetish kain jarik” telah memakan 25 korban, selama melakukan aksinya. Hal tersebut ia ungkapkan di depan petugas Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, berdasarkan pengakuan Gilang, pelaku telah beraksi selama lima tahun terakhir. “Ada 25 korban, sejak 2015 sampai 2020. Nanti akan kami gali lebih lanjut,” kata Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Meski demikian, lanjut Isir, pihak kepolisian akan tetap melakukan penelusuran guna menemukan korban lainnya. Sebab, menurutnya, kemungkinan besar korban “bungkus” dari Gilang jumlahnya lebih dari itu. “Tidak tertutup kemungkinan korbannya bisa bertambah, karena menurut keterangan tersangka, sejauh ini ada sekitar 25 korban,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Isir, penyidik saat ini telah meminta bantuan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, selaku mantan kampus Gilang, guna menemukan fakta lainnya terkait kasus fetish kain jarik tersebut.
“Yang kami lakukan berikutnya tetap berkoordinasi dengan help center dari FIB Unair, meminta keterangan korban, agar kami bisa mengembalikan kondisi psikis dari para korban, dan korban perlu kami lindungi,” ungkapnya.
Isir mengungkapkan, bahwa para korban yang mayoritas mahasiswa baru tersebut telah ditipu oleh Gilang, dengan dalih bagian dari riset. Dan mereka pun menuruti kehendak tersangka, karena tak tahu kalau dirinya telah dikelabui. “Ini para korban disesatin, bahwa ini adalah bagian dari riset, sehingga para korban secara suka rela akan mengikuti, padahal bukan untuk itu. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, dalam proses penyidikkan pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari lima saksi korban, dan beberapa saksi ahli. Hal tersebut dilakukan, agar kasus Gilang itu dapat segera diselesaikan. “Lima saksi kami mintai keterangan dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, bahasa, ITE, dan ahli Kominfo. Kawan dari FIB dan Unair juga kami mintai keterangan,” tutupnya.
Perlu diketahui, Gilang saat ini telah disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.