Lima Simpatisan MSAT Tersangka, Ini Perannya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan lima orang tersangka yang merupakan simpatisan pelaku pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Lima orang itu adalah WH, MR, MN, SA dan DD.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengadangan terhadap aparat yang berupaya menegakkan hukum.
Dari aksi pengadangan tersebut, polisi mengamankan 320 simpatisan yang terlibat pengadangan. Namun, hanya lima orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, DD yang menjadi sopir mobil Panther yang melakukan pengadangan, pada Minggu 3 Juli 2022. Akibat aksinya, seorang aparat terluka usai ditabrak.
Kemudian pengadangan terjadi ketika aparat melakukan upaya jemput paksa. WH diketahui menabrak barikade di pintu masuk pondok dengan menggunakan sepeda motor. Lalu, MR menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan air panas yang menyebabkan luka.
Tersangka lainnya, MN melakukan pengadangan barikade petugas dengan kekerasan. Serta, SA sebagai provokator barikade petugas dengan kekerasan.
"Kami melakukan upaya paksa untuk menangkap sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kejahatan seksual. Di mana, pada Pasal 19 sudah disebut bila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus ini, akan diancam pidana lima tahun," kata Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022 malam.
Walau menetapkan lima orang tersangka, ia mengatakan, baru satu orang yang sudah ditahan. "Baru satu orang yang kita tahan karena memenuhi unsur-unsur untuk kita lakukan upaya penyidikan. Kemudian yang empat masih dalam proses untuk kita lakukan gelar perkara di Polres Jombang," pungkasnya.
Advertisement