Lima Ruas Tol Ini, Mulai 8 Desember akan Mengalami Kenaikan Tarif
Mulai Jumat 8 Desember 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali akan menaikkan tarif tol di lima ruas utama. Penyesuaian tarif ini akan dilakukan untuk Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Semarang Seksi A, B, C, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Corporate Secratary PT Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan penyesuaian tarif tol ini menyesuaikan kenaikan inflasi masing-masing kota tersebut. "Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan lanju inflasi," kata Agus di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Rabu 6 Desember 2017.
Agus memastikan, keputusan untuk melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
"Kenaikan didasarkan laju inflasi. Kenaikan inflasi di Jakarta, Surabaya, Medan. Inflasi rata-rata enam sampai tujuh persen," ungkap Agus.
Untuk Tol Dalam Kota Jakarta, kata Agus mencotohkan, dari Oktober 2015 sampai September 2017 memiliki nilai infasinya 6,18 persen. Dari angka tersebut, digunakan penghitungan tarif saat ini yang belum dubulatkan dikali satu ditambah nilai inflasinya.
"Jadi kalau misalnya tadi Jakarta inflasinya 6,18 persen berarti tarif saat ini sembilan ribu rupiah dikali satu ditambah 6,18 persen sehingga angkanya mungkin sekitar sembilan ribu sekian sehingga dibulatkan menjadi Rp 9.500," jelas Agus. Dengan begitu, tarif tol dalam kota yang sebelumnya sembilan ribu rupiah menjadi Rp 9.500.
Penghitungan tersebut, kata dia, akan sama diterapkan untuk keempat ruas tol lainnya. Tentunya penghitungan tersebut harus sesuai dengan laju inflasi dalam dua tahun terakhir di setiap lima kota tersebut. (wah)