Lima Pesawat Boeing Milik Maskapai Indonesia, Ditemukan Retakan
Kementerian Perhubungan menyatakan terdapat lima pesawat Boeing 737 NG di dalam negeri yang mengalami keretakan. Rinciannya, satu pesawat milik Garuda Indonesia, dua Sriwijaya Air dan dua lainnya Lion.
Demi keselamatan penerbangan, pihaknya sudah meminta kepada maskapai untuk mengandangkan pesawat tersebut sementara waktu. Penghentian operasi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbaikan teknisi Boeing.
"Kemarin ditemukan ada keretakan di dua pesawat, sehingga hingga kini total ada lima pesawat Boeing 737 yang bermasalah," katanya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti seperti dikutip dari Antara, Sabtu 19 Oktober 2019.
Polana mengatakan temuan tersebut kemungkinan bisa bertambah. Pasalnya, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pesawat sejenis.
Retakan yang terjadi pada pesawat Boeing 737 NG tidak hanya ditemukan di Indonesia. Sebelumnya, Boeing menemukan 38 retakan struktural pada pesawat Boeing 737 NG produksi mereka di seluruh dunia.
Retakan yang ditemukan saat Boeing memeriksa 810 pesawat memicu sejumlah maskapai di dunia untuk menghentikan sementara operasional armada jenis tersebut.
Boeing menemukan 38 retakan (crack) struktural pada pesawat Boeing 737 Next Generation (NG) produksinya di seluruh dunia. Retakan yang ditemukan saat Boeing memeriksa 810 pesawat memicu sejumlah maskapai di dunia untuk menghentikan sementara operasional armada jenis tersebut.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh Boeing, sekitar 38 pesawat atau 5 persen di antaranya mengalami keretakan pada bagian pickle fork --bagian yang menghubungkan badan pesawat ke sayap. Setiap pesawat diketahui memiliki empat pickle fork.
Otoritas penerbangan Amerika Serikat (AS), Federation Aviation Administration (FAA) , mengimbau pesawat-pesawat yang mengalami keretakan tersebut harus diistirahatkan (grounded) sampai perbaikan selesai dilakukan.
Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 siklus terbang atau Flight Cycle Number (FCN) wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal efektif 11 Oktober 2019.
Sementara Boeing 737 NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 siklus terbang wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 FCN sejak tanggal efektif tersebut. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3.500 siklus terbang secara berulang.
Advertisement