Lima Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Gunakan Surat Izin Palsu
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menengarai ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta menggunakan surat izin palsu.
Dalam kasus ini, Ditjen Dikti telah menggandeng Polda Metro Jaya untuk menangani lima PTS yang diduga memalsukan surat keputusan (SK) Mendikbud terkait izin operasional.
Sesditjen Dikti, Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa lima PTS dengan SK Mendikbud palsu itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perguruan tinggi yang tak mempunyai izin itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Paristiyanti Nurwardani usai pertemuan dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Rabu 28 April 2021.
Disebutkan, pasal 60 ayat (2) UU No 12/2012 itu menyatakan, PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Paris menjelaskan, pertemuan Wakapolda Metro Jaya tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Namun, dia tidak menyebutkan lima PTS yang memalsukan SK Kemendikbud tersebut.
“Ditjen Dikti selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kami akan kawal betul,” kata Paris.
Sebab itu, melalui koordinasi tersebut diharapkan dapat segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan para tersangkanya.
Sesditjen Dikti juga belum menjelaskan lima PTS yang menggunakan surat izin palsu tersebut akan ditutup sementara sampai memperoleh izin operasi dari Kemendikbud, atau ada kebijakan lain untuk melundungi kepentingan mahasiswa yang mungkin mereka tidak mengetahui tempanya kuliah itu PTS 'bodong'.