Lima Penjual Bubuk Mercon Satu Desa di Bondowoso Diringkus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso tidak butuh waktu lama meringkus lima penjual bubuk mercon jaringan Ramli Idris dan Ahmadi yang lebih dulu ditangkap. Kelima penjual bubuk mercon diringkus di rumah masing-masing, Kamis 6 Mei 2021 malam. Mereka berinisial N, R, S, SA, dan NA, semua warga Desa/Kecamatan Wonosari.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Susiyanto kepada wartawan, Jumat, 7 Mei 2021 menjelaskan, lima penjual bubuk mercon merupakan buruan satreskrim polres. Kelimanya diringkus setelah pengembangan dua pelaku Ramli Idris dan Ahmadi yang ditangkap lebih dulu.
”Tidak ada perlawanan dari kelima penjual bubuk mercon saat polisi melakukan penangkapan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Dalam aksinya, Wakapolres Susiyanto menerangkan, para pelaku menjual bubuk mercon dengan harga Rp2.500 per ons. Namun, mereka juga membuat dan menjual mercon rentengan dengan panjang 4 meter berisi 200 selongsongan.
”Bubuk mercon dan mercon rentengan, ini dijual kelima pelaku kepada dua pelaku yang lebih dulu ditangkap Ramli Idris dan Ahmadi yang rencananya dijual pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.
Mantan Kasatintelkam Polres Bondowoso itu mengatakan, para pelaku penjual bubuk mercon disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
”Kelima penjual bubuk mercon ditahan di sel Mapolres Bondowoso bersama dengan dua pelaku yang lebih dulu ditangkap untuk proses penyidikan,” katanya didampingi Kapolres AKP Erick Frendriz dan Kasatreskrim AKP Agung Ari Wibowo.