Lima Pengunjung RHU di Kota Surabaya Kedapatan Positif Narkoba
Sebanyak lima orang pengunjung Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya diketahui positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine dalam razia yang digelar Satpol PP dan petugas gabungan.
Razia tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Januari 2024 malam dan Sabtu, 27 Januari 2024 dini hari di RHU kawasan Kecamatan Genteng dan Bubutan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan, pihaknya menggelar giat razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga melakukan pengawasan anak-anak di bawah umur.
"Pengawasan ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kita melihat bahwa kita harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, mereka tidak boleh ada di sini," kata Yudhis, sapaan akrab Yudhistira.
Yudhis menjelaskan, pada saat merazia itu pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung, yakni KTP.
“Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kita memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas,” jelas Yudhis.
Bagi para pengunjung yang tidak dapat menunjukkan KTP dalam bentuk fisik maupun bukti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil), maka akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya guna menjalani pendataan lebih lanjut.
“Dibawa ke mako 34, di sana didata dan sebisa mungkin saudaranya atau siapa yang bertanggung jawab untuk membawa KTP mereka,” ujar Yudhis.
Selain pengecekan KTP, untuk pengawasan RHU tersebut petugas juga melakukan tes urine kepada para pengunjung. Berdasarkan hasil razia pada lokasi RHU pertama, yakni wilayah kecamatan Genteng, terdapat 12 orang tak membawa KTP.
“Ada 12 orang pengunjung, mereka kedapatan tidak membawa KTP, untuk yang di bawah umur nihil,” kata Yudhis.
Ia menambahkan, pada lokasi kedua, yakni wilayah kecamatan Bubutan juga berhasil menjaring sebanyak 27 orang tak membawa KTP. Pada lokasi kedua kami juga berhasil menjaring 27 orang, total ada 39 orang yang berhasil di bawa ke Mako.
Pada razia RHU tersebut, petugas juga melakukan screening tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya. Pada lokasi pertama, sebanyak 67 pengunjung melakukan tes urine. Dari 67 pengunjung tersebut, 32 pengunjung perempuan, dan 35 pengunjung laki-laki.
Kemudian pada lokasi kedua, BNN Kota Surabaya melakukan tes urine terhadap 72 laki-laki dan 27 perempuan.
“Tanpa pengecualian semuanya kita lakukan pengecekan dan tes urine di tempat,” kata Yudhis.
Ia juga menyebut dari kedua lokasi tersebut terdapat 166 pengunjung yang dilakukan tes urine. Hasilnya, diketahui ada lima orang di antaranya positif narkotika. Lokasi pertama diketahui satu orang dan sisanya di lokasi kedua.
“Lima orang yang positif itu langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Yudhis.
Dari pengawasan RHU tersebut, Yudhis berharap agar warga Kota Surabaya wajib membawa kartu identitas setiap kali bepergian maupun melakukan aktivitas. Sebab, kartu identitas ini sangat penting untuk membuktikan dirinya.
"Dengan identitas itu kita bisa jelas menangani dan menindaklanjuti. Ingat, iki Suroboyo, rek!,” tandasnya.