Lima Pengedar dan Pemakai SS Ditangkap Polres
Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 pada 14-25 Agustus 2023, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap lima tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS). Polisi juga mengamankan total 165 gram SS dari tangan kelima tersangka selama operasi yang berlangsung 12 hari itu.
"Kelima tersangka kasusnya sama, terkait sabu-sabu, ada yang pengedar, ada yang pemakai," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah dalam kegiatan konferensi pers di mapolres setempat, Jumat, 1 September 2023.
Kelima tersangka tersebut berinisial, ZA, 47 tahun, AM, 26 tahun, Y, keduanya warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan Y, 52 tahun ketiganya warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, DH, 33 tahun, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Terakhir, ME, 24 tahun, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Barang bukti total 165 gram SS, untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” kata kapolres.
Tertangkapnya lima tersangka ini, kata AKBP Wadi, membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota terbilang cukup tinggi.
Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME dikenai pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas kapolres.
Kapolres juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat akan meresmikan Kampung Bebas Narkoba. Tujuannya untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Advertisement