Lima Pekerja Migran Asal Kabupaten Probolinggo Dideportasi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus ilegal masih menjadi pilihan sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Terbukti, pada tahun 2023 ini, sedikitnya lima PMI asal Kabupaten Probolinggo dideportasi dari luar negeri.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penempatan Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad. Masih ada warga yang memilih berangkat kerja ke luar negeri dengan cara ilegal.
Bahkan, pada tahun 2023 ini, Disnaker setempat mencatat, sedikitnya lima PMI ilegal yang dideportasi.
“Terakhir Minggu kemarin, ada warga Desa Krucil, Kecamatan Krucil yang kami jemput dan antarkan ke rumahnya karena dideportasi dari Malaysia,” katanya, Senin, 7 Agustus 2023.
Akhmad menjelaskan tentang lima warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi negara lain. Tiga di antaranya dideportasi dari Malaysia dan dua lainnya dideportasi dari Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
Selain dari Krucil, PMI ilegal yang dideportasi berasal dari Desa Jangkang, Kecamatan Tiris. Juga dari Desa Wringinanom dan Wonoasri, Kecamatan Kuripan. Terakhir, PMI ilegal dari Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Akhmad mengatakan, ada sebuah kisah menarik terkait "petualangan" PMI ilegal itu. Salah satunya, PMI yang dideportasi dari Malaysia pulang dengan membawa seorang anak.
"Saat berangkat ke Malaysia, perempuan ini belum menikah. Ketika dideportasi, ia pulang dengan menggandeng anaknya yang masih kecil," katanya.
Kisah unik lainnya didapat Akhmad saat menjemput PMI, Minggu kemarin. Saat itu pihak Disnaker menjemput Supriani, 61 tahun, warga Desa/Kecamatan Krucil.
Akhmad mengaku, mengalami kendala saat hendak mengantar perempuan lanjut usia (lansia) itu ke kampung halamannya. Sebab, Supriani sudah lupa dengan alamat lengkap rumahnya sendiri.
Wajar, karena ia berada di Malaysia sejak 2008 lalu dan belum sekalipun pulang. Ia baru pulang karena terpaksa, dideportasi.
"Bu Supriani hanya ingat alamatnya di Desa Krucil dekat lapangan. Setelah kami tanya ke sana ke mari, alamat keluarganya akhirnya ditemukan," kata Akhmad.
Selain kelima PMI yang dideportasi, Disnaker juga mendapat informasi akan adanya sejumlah PMI ilegal lainnya yang akan menyusul dideportasi. Disnaker sedang menunggu kabar perkembangan proses pemulangannya sebelum melakukan penjemputan.
"Pada 29 Juli silam, kami mendapatkan informasi. Kami terus menunggu kabar dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait proses pemulangan sejumlah PMI ilegal itu," ungkapnya.
Akhmad mengingatkan, warga lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan untuk bekerja di luar negeri. "Ambil jalur resmi, urusi semua persyaratannya, karena kalau resmi lebih terjamin," katanya.
Advertisement