Lima Orang Positif Covid-19, PN Surabaya Lockdown
Pengadilan Negeri Surabaya mengambil langkah menutup kantor selama 14 hari menyusul ditemukannya lima orang yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyampaikan, lima orang dinyatakan positif setelah dalam rapid test terakhir pada Senin 3 Agustus 2020. Saat itu PN Surabaya menggelar rapid pasca libur Hari Raya Idul Adha 1441 H. Dari total sembilan yang reaktif, kemudian ditemukan lima orang positif.
"Mereka yang sebelumnya dinyatakan reaktif, langsung dilakukan swab test dan kemarin (Jumat) sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yang dinyatakan positif terjangkit virus Covid 19," kata Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Agustus 2020.
Lima orang tersebut kemudian langsung dibawa ke ruang isolasi di Asrama Haji Sukolilo karena tidak memiliki gejala yang berat.
Dengan bertambahnya lima orang yang positif, total kini ada tujuh orang dari PN Surabaya yang terpapar Covid-19. Sebelumnya ada dua orang, yang satu menjalani isolasi mandiri sedangkan satu lainnya menjalani perawatan di RS rujukan yang ada di Jawa Barat.
Meski PN Surabaya dilockdown, Ginting mengatakan, beberapa pelayanan tetap bisa berjalan melalui sistem online. "Penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya, tetap akan dilayani. Penghentian layanan ini akan dimulai pada 10 Agustus dan normal kembali pada 24 Agustus mendatang," pungkasnya.