Lima Kementerian Dukung Penanganan Kekerasan di Sekolah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, pihaknya telah melibatkan menteri dan lembaga.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam acara ini menyampaikan dukungannya secara langsung. Ia meyakini bahwa Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) dibuat bukan hanya top to down, tapi juga sudah berkomunikasi dengan banyak pihak.
Kata mantan Kapolri tersebut Kemendagri akan mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan).
"Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” ujar Mendagri.
Pada kesempatan yang sama melalui rekaman video, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan bahwa kementeriannya mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP.
Beberapa cara yang dilakukan yaitu dengan terus mengawal kebijakan sekolah ramah anak, pengaduan jika ada kekerasan melalui call center SAPA 129, penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah dengan berkoordinasi pada UPTD PPA di daerah untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak.
“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Oleh karenanya, sekali lagi, terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Anak Terlindungi Indonesia Maju,” ungkapnya.
Nota Kesepahaman 5 Kementerian dan 3 Lembaga
Bukti keterlibatan dan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga juga dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NK PPKSP) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu.
Nota Kesepahaman (NK) PPKSP ini dilakukan Kemendikbudristek bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.
Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen bersama yang akan ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi Permendikbudristek PPSKP bergerak dengan cepat dan menyeluruh.
Pada kesempatan penandatanganan NK PPKSP, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Nota Kesepahaman PPKSP. “Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut baik dan mendukung penuh tindak lanjut dan implementasi Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini,” ucapnya.
Menteri Yaqut menyebut bahwa semestinya di dunia pendidikan tidak boleh ada lagi perundungan, kekerasan, maupun intoleransi. Namun faktanya, kekerasan yang disebut sebagai tiga dosa besar pendidikan tersebut masih terjadi di dunia pendidikan.
“Semoga ikhtiar kita bersama dalam rangka menjamin satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa kita segera wujudkan. Mudah-mudahan apa yang kita tandatangani ini bisa bermanfaat untuk kita semua, untuk bangsa dan negara, untuk anak-anak kita semua,” ucap Menag.
Mensos Tri Rismaharini pun turut menyambut baik adanya NK PPKSP. Menurutnya, langkah Ini merupakan kesepakatan yang telah ditunggu sejak lama guna mengatasi berbagai persoalan menyangkut tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
“Sejak awal saya menjabat menjadi menteri, hampir setiap hari saya menangani kasus anak, terutama masalah baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Karena itu, kesepakatan ini sangat baik meskipun kita juga tetap butuh dukungan dari masyarakat, bukan hanya orang tua murid tetapi juga masyarakat semua,” pungkasnya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa Inisiasi untuk menyatukan komitmen bersama lintas kementerian lembaga dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan adalah sebuah langkah strategis yang harus dilakukan.
“Bagi Komnas HAM, Nota Kesepahaman ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat program unggulan yang telah diinisiasi sejak tahun 2014 lalu yang bernama Sekolah Ramah HAM. Program ini telah dilaksanakan di berbagai daerah dan menjadi upaya penanggulangan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di dunia pendidikan,” jelasnya.
Senada, Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah menganggap komitmen yang disatukan dalam penandatanganan NK PPKSP sebagai yang juga diikat dengan komitmen pemerintah daerah menjadi satu langkah maju dan terobosan yang luar biasa.
“Data-data yang terlaporkan kepada kami merupakan fenomena gunung es, jadi mari sama-sama kita kuatkan langkah untuk terus kita tekan, untuk terus kita hapus kekerasan di dunia pendidikan yang kita cintai ini,” kata Ai Maryati.
Advertisement