Lima Kawanan Pengedar Sabu di Situbondo Diciduk Polisi
Lima orang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Kelima orang warga Situbondo ini diciduk dalam penggerebekan di rumahnya masing-masing dalam waktu hampir bersamaan, Senin 22 Mei 2023 malam.
Lima orang tersebut berinisial MT, 36 tahun, TH, 37 tahun; SK, 47 tahun; AL, 30 tahun; dan IM, 25 tahun. MT, TH, SK, AL, dan IM merupakan warga Desa/Kecamatan Besuki dan IM warga Desa/Banyuglugur Situbondo.
Dari penangkapan lima orang, itu anggota Satreskrim Polres juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua poket sabu-sabu seberat 0,46 gram, 2 korek gas modifikasi, 2 ponsel (HP), 1 unit sepeda motor, alat isap sabu (bong), dan sedotan plastik.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan lima orang itu, berawal penangkapan MT di rumahnya. Dari pengakuan MT, kemudian berurutan menangkap TH, SK, AL, dan IM di rumahnya masing-masing.
"Lima orang itu diduga komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah barat Situbondo. Kelima orang sekarang proses penyidikan di Polres Situbondo guna mengungkap perannya masing-masing," kata AKP Ernowo, Selasa 23 Mei 2023 pagi.
Jika terbukti sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu, menurut perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, kelima orang tersebut terancam hukuman penjara minimal 4 tahun. "Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat(1) Sub Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang mantan Kasatresnarkoba Polres Lumajang.