Lima Kali Jual Sabu, Dua Warga Waru Ditangkap
Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Waru, Sidoarjo. Barang bukti itu disimpan di lemari pakaian di tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, para pengedar narkoba tersebut adalah AR, 38 tahun dan NS 40 tahun, keduanya merupakan warga Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo.
"Ada informasi masuk, jadi setelah kami selidiki ternyata adalah target operasi kami sejak lama," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Rabu, 22 Juni 2022.
Selain menangkap tersangka, kata Daniel, anggota kepolisian juga menemukan 3 kantung sabu dengan berat total 170 gram. Selain ada timbangan elektrik, dua catatan penjualan dan empat unit handphone.
“Kami temukan satu poket 101,62 gram, satu poket 70,20 dan satu poket 0,62 gram dengan berat total 172 gram, dan bukti yang diduga hasil transaksi (narkoba),” jelasnya.
Daniel mengungkapkan, salah satu tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BY, yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya dititipi untuk dijual ke orang lain.
“Dari keterangan tersangka AR bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara dititipi oleh BY, masih DPO,” ujar dia.
Tersangka juga menjelaskan, mereka mengambil sabu tersebut dengan cara ranjau di sekitar SMP 3 Waru, Sidoarjo. Kemudian, narkotika itu dipecah menjadi beberapa ukuran sebelum dijual.
“Kedua tersangka menerima titipan narkotika jenis sabu sudah lima kali dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000, sampai dengan Rp. 3.000.000,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Advertisement