Lima Kades Magetan Tak Diperpanjang Masa Jabatan, Apa Alasannya?
Kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebanyak 202 dikukuhkan untuk menjabat dua tahun sampai 2027. Mereka adalah kades yang dilantik pada 17 Desember 2024. Pengukuhan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi di Pendapa Surya Graha, Selasa 25 Juni 2024.
Namun, ada lima kades yang dilantik bersama mereka, yang tak dapat Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Eko Muryanto mengatakan, dari lima kades tersebut, tiga diantaranya meninggal, satu mengundurkan diri, dan satu lagi diberhentikan sementara karena terjerat persoalan hukum.
"Untuk Desa Soco ini kadesnya undur diri. Desa Patihan, kades sebelumnya meninggal. Kemudian, yang diberhentikan sementara karena proses hukum ini Desa Ngariboyo,” jelas Eko.
Sementara Desa Kiringan dan Desa Giripurno, sudah ada kades baru yang dipilih lewat Pilkades dan sudah dilantik pada 2023 lalu.
"(Sebanyak) 202 kades yang hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, bakal menjabat sampai 17 Desember 2027. Kemudian, yang 2023, bakal berakhir pada 2031," sambung Eko.
Sementara, untuk desa yang masih belum memiliki kades, pihaknya segera menggelar Pilkades yang rencananya bakal dilakukan secara e-voting.
Advertisement