Lima Hari PPKM, Satpol-PP Kota Malang Sanksi 25 Tempat Usaha
Selama lima hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya. Satpol-PP Kota Malang mencatat hingga saat ini sudah ada 25 tempat usaha yang dikenakan sanksi administrasi.
"Kalau sanksi administrasi tertulis banyak. Kami pantau terus perkembangannya. Sanksi administrasinya mungkin sekitar 25 tempat usaha," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat pada Sabtu 16 Januari 2021.
Sejumlah tempat usaha tersebut kata Rahmat merupakan warung makan dan cafe-cafe yang kedapatan masih buka di atas jam operasional yaitu pukul 20.00 WIB. Jika sudah mendapatkan sanksi administrasi dan tetap melanggar maka Satpol-PP akan melakukan penutupan tempat usaha selama 14 hari.
"Kalau melanggar lagi kami akan melakukan pencabutan ijin usaha. Jika mereka tidak dapat menunjukkan bukti ijin usaha maka akan kami lakukan penyitaan barang-barang sembari menunggu bukti surat ijin usaha," katanya.
Langkah hukum terakhir yang akan ditempuh oleh Satpol-PP ujar Rahmat yaitu dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
"Nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah tindak pidana ringan maksimal 3 bulan penjara dengan denda maksimal Rp50 juta sesuai dengan Perda Provinsi," ujarnya.
Rahmat mengatakan selama penerapan PPKM di Kota Malang pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi terkait pembatasan jam operasional usaha sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
"Bagi tempat usaha yang buka di atas pukul 20.00 WIB. Lalu tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi kapasitas, tidak jaga jarak, pengunjung tidak memakai masker, maka itu akan kami kenakan sanksi," katanya.
Di luar 25 tempat usaha yang dikenakan sanksi administrasi tersebut, baru ada satu cafe yang dilakukan penutupan tempat usaha oleh Satpol-PP Kota Malang. Cafe tersebut terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang.
"Ini baru yang pertama (penutupan) selama PPKM di Kota Malang dan kami akan pantau terus," ujar Rahmat.
Advertisement