Lima Hari Menikah, Pria di Jember Dibunuh Mantan Suami Istrinya
Pasca otak pembunuhan ditangkap polisi, sejumlah fakta dalam tragedi asmara berdarah di Kecamatan Puger, Jember mulai terungkap. Diketahui, korban Rizal Muafikal Halim 29 tahun, warga Desa Kasiyan Timur merupakan pengantin baru.
Saat pembacokan itu terjadi pada Senin, 14 Maret 2022 sore, ternyata usia pernikahan Rizal dengan mantan istri tersangka baru lima hari. Rizal menikahi mantan istri tersangka berinisial HS secara siri.
Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembacokan terhadap korban yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi asmara. Tersangka menuduh korban orang yang telah merusak rumah tangganya.
“Rumah tanggal tersangka bersama HS dikaruniai anak. Saat ini anaknya sudah berusia tujuh tahun,” kata Ribut, Kamis, 17 Maret 2022 malam.
Meski sudah memiliki seorang anak, ternyata keluarga tersangka tidak bertahan lama. Tersangka akhirnya bercerai dengan istrinya, HS.
Pasca bercerai dengan tersangka, HS kemudian menikah lagi secara siri dengan korban, Rizal Muafikal Halim. Meski sudah menikah dengan pria lain, HS masih tetap berkomunikasi dengan tersangka, mantan suaminya. HS meminta tersangka tetap bertanggung jawab menafkahi anaknya yang kini berusia tujuh tahun.
“Awalnya HS yang sudah menjadi istri siri korban, meminta tersangka memberikan nafkah terhadap anaknya, salah satu memenuhi kebutuhan susu untuk anaknya itu,” tambah Ribut.
Namun percakapan tersangka dengan HS, selalu berakhir tidak baik. Komunikasi itu selalu berujung cekcok. “Tersangka dengan mantan istrinya sering cekcok lewat HP. Meski awalnya hanya meminta nafkah anaknya, namun pembahasannya selalu melebar kemana-mana,” jelas Ribut.
Tersangka juga membahas soal pernikahan mantan istrinya itu dengan korban. Tersangka merasa cemburu dengan pernikahan itu dan menuduh korban sebagai perusak rumah tangganya.
Berangkat dari situ, tersangka kemudian merencanakan sesuatu kepada korban. Senin, 14 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, korban mengajak tiga orang menghadang korban.
Korban dihadang saat melintas di Desa Wonosari, Kecamatan Puger. Tidak hanya dihadang, korban juga sempat dikeroyok bahkan dibacok hingga meninggal dunia.
Pasca membunuh korban, tersangka masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada mantan istrinya yang saat itu telah menjadi istri siri korban. Dalam pesan WhatsApp itu, tersangka meminta mantan istrinya melihat suaminya, korban ke rumah sakit.
HS, istri siri korban kemudian mendatangi rumah sakit sesuai permintaan tersangka dalam pesan WhatsApp. Sesampainya di rumah sakit, HS mendapati suami sirinya sudah meninggal.
“Tersangka mengirim pesan kepada istri siri korban, meminta korban mengecek suaminya di rumah sakit. Masih hidup atau sudah mati. Dalam kasus ini tersangka tidak terima mantan istrinya menikah lagi,” pungkas Ribut.
Advertisement